Kementerian PPPA Beri Penghargaan KLA Kepada Pemkab Kotabaru

KABARKALIMANTAN1, Kotabaru – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI menyerahkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Pratama kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat, terutama gugus tugas dalam meningkatkan kinerja untuk mendapatkan predikat Madya.

“Penghargaan Kabupaten Layak Anak baru pertama kalinya diraih Kabupaten Kotabaru dengan predikat Pratama, yang diserahkan di Hotel Padma Semarang,” kata Sayed saat dikonfirmasi di Kotabaru, Rabu (21/02.2024).

Bupati Sayed mengamanatkan gugus tugas KLA Kotabaru agar selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain yang berkontribusi memenuhi kebutuhan dan hak anak.

Penilaian tim Kementerian PPPA meliputi 24 indikator yang terbagi pada enam klaster, yaitu kelembagaan, hak sipil anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar, pendidikan dan lingkup budaya, serta perlindungan, terutama anak.

Indikator tersebut untuk meningkatkan kualitas pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Kotabaru semakin meningkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kotabaru Sri Sulistyani menyebutkan terdapat 24 kategori yang harus dilalui untuk bisa meraih penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah, Kabupaten Kotabaru nilainya sudah mencapai Pratama dan sedikit lagi menuju ke Madya,” ucap Sri.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan kategori penghargaan KLA 2023, menunjukkan peningkatan yang cukup tajam dari tahun sebelumnya.

Bintang mengungkapkan hal tersebut mencerminkan komitmen dan keseriusan para pemimpin daerah dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan, terutama anak di wilayah bisa terwujud. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *