Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Percepat Pengadaan Barang dan Jasa

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang di antaranya dimulai dengan penandatanganan belasan paket pekerjaan 2024 dengan nilai pagu sekitar Rp2,2 miliar.

“Adapun rinciannya yakni 10 paket pekerjaan pengadaan barang, satu paket pekerjaan konstruksi dan dua paket pekerjaan jasa konsultasi,” kata Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat kick off penandatanganan kontrak bersama PBJ di Kuala Kurun, Senin (29/1).

Dia mengatakan, kegiatan kick off  ini dilaksanakan untuk memastikan prosedur pembangunan daerah dan pelaksanaan program kegiatan pembangunan oleh pemerintah daerah berjalan tepat waktu.

Selain itu, lanjut dia, kick off juga dilakukan sebagai wujud pelaksanaan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, dalam meningkatkan koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi, untuk percepatan penyerapan anggaran.

Efrensia mengatakan, pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan peran dan fungsi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan pembangunan nasional.

Hal ini penting karena jika UMKM semakin maju dan semakin kuat maka perekonomian masyarakat akan semakin stabil dan semakin kuat.

Peningkatan keterlibatan dan penguatan UMKM ini merupakan wujud nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, serta sesuai juga dengan amanat dari UUD 1945 dan dasar negara yakni Pancasila.

Salah satu upaya pemerintah dalam menjamin adanya stimulan pada perekonomian masyarakat, yakni melalui pengadaan barang/jasa pemerintah itu sendiri. Di mana telah diatur secara khusus bahwa sangat dibuka peluang keterlibatan UMKM dan penggunaan barang yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

“Berbekal pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, kita harap proses pengadaan barang dan jasa di Gunung Mas dapat berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” kata Efrensia.

Dengan demikian, lanjut dia, akan diperoleh penyedia yang mampu menyediakan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *