KABARKALIMANTAN1, Tabalong – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu dengan total berat 126,1 gram.
Wakil Kapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Satrio memimpin pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan sejumlah pejabat instansi setempat, yakni perwakilan Badan Narkotika Nasional, Pengadilan Negeri, Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri dan pihak terkait.
“Barang bukti sabu yang kami sita dari tiga tersangka total 127,3 gram dan sebanyak 126,1 gram yang dimusnahkan,” ujar Hendra di Tanjung, Jumat (26/01/2024).
Pemusnahan 126,1 gram sabu ini, ungkap Hendra, diperkirakan 1.528 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba di Bumi Saraba Kawa ini.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bersama cairan deterjen dan dibuang ke septic tank.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 91 ayat (2) yakni barang sitaan narkotika dengan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Dai mengatakan sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan dari tiga orang tersangka, yakni MI sebanyak 19,26 gram, BR 11,34 gram dan RB 96,7 gram.
“Selain dimusnahkan sabu yang disita juga disisihkan. untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya. (ANT)