Hukuman Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Ditambah Satu Tahun

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menambah hukuman penjara mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjadi 6 tahun, dalam persidangan tingkat banding, di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (25/1/2024).

Persidangan pembacaan amar putusan tingkat banding tersebut dipimpin Hakim Ketua Marsudin Nainggolan, hakim anggota Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah. Surat amar putusan dibacakan secara bergantian oleh para hakim.

“Menjatuhkan vonis hukuman enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat dan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara untuk terdakwa Ary Ehgani,” kata Marsudin Nainggolan.

Selain hukuman kurungan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada keduanya pembayaran denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim S Bahat sebesar Rp 6,5 miliar lebih. Sedangkan untuk AE dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita sebesar Rp 2,7 miliar lebih.

“Sehingga sisa Rp241 juta digunakan untuk menambah biaya uang pengganti terdakwa BBSB. Pembayaran uang pengganti ini selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim S Bahat belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Ehgani pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan akta banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Permohonan banding disampaikan oleh tim JPU KPK, pada 18 Desember 2023. Di hari berikutnya, yakni 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Ehgani atas tuduhan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Peten Sili, saat persidangan, Selasa (12/12/2023) lalu Ben Brahim S Bahat dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan sang istri dijatuhi vonis hukuman pokok kurang penjara selama empat tahun.

Selain hukuman pokok kurungan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Ehgani berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim diminta membayarkan uang pengganti senilai Rp6,5 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Selanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Ehgani berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya menyelesaikan hukumannya. (tva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *