KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN, mengucapkan ikrar bersama serta menandatangani pakta integritas netralitas menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Tadi sudah kita ucapkan ikrar bersama, saya harap para ASN dan non ASN bisa menjaga sikap netral sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Rabu (17/1).
Kegiatan diawali dengan upacara bendera di pelataran Kantor Bupati Kotim diikuti ratusan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Wakil Bupati Kotim Irawati, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, Sekda Kotim Fajrurrahman, perwakilan Polres Kotim, Kejari Kotim, Pengadilan Negeri Sampit..
Halikinnor bertindak sebagai inspektur upacara yang memimpin para ASN dan non ASN, baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga kontrak/honorer untuk mengucapkan ikrar bersama.
Menurut dia, dengan penandatanganan pakta integritas yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Irfansyah, dan Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah.
Halikinnor menyampaikan ASN mempunyai hak pilih dan bebas memilih sesuai dengan hati nurani, tetapi ASN juga dituntut bersikap netral, sebab ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2024 tentang ASN.
Dia menegaskan seorang ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu ataupun partai politik, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai menjadi tim sukses.
“Hal ini kita buktikan melalui upacara pada hari ini dengan mengucapkan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kotim ini menyampaikan pihaknya juga melakukan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan setempat, baik oleh pimpinan tertinggi, mulai dari bupati, wakil bupati, Sekda, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dia meminta para kepala OPD untuk mengawasi pegawai di lingkungan masing-masing agar tetap menjaga netralitas terhadap pemilu 2024.
Ia mengingatkan bahwa ada instansi berwenang yang turut mengawasi, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga ASN tidak boleh menganggap remeh aturan netralitas tersebut.
Menurut Halikinnor, pemilu adalah pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali maka dari itu, ia tidak ingin hanya karena berbeda pendapat ataupun pilihan pada kegiatan yang telah rutin dilaksanakan ini menyebabkan perpecahan di masyarakat.
“Mari kita bersatu padu melaksanakan pemilu, yang penting kita tetap menjaga keamanan, kedamaian dan suasana kondusif, sehingga pembangunan bisa tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ada empat poin yang tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani ASN Kotim, yakni pertama, menyatakan siap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak mengajukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Apabila melanggar, maka pegawai yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANT)