Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya –  Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bagi tunggakan terhitung sejak 2020.

 

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi memberikan apresiasi kepada wali kota dan jajarannya atas program tersebut.

 

Dia mengharapkan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko Palangka Raya ini.

 

 

Keputusan walikota ini dituangkan dalam Perwali nomor 6/2023. Kebijakan ini selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2, juga sebagai upaya Pemko Palangka Raya dalam mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan.

 

Menurutnya, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara.. Selain itu membayar pajak Bumi dan Bangunan juga sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Adanya kewajiban bagi warga negara tersebut, lanjut legislator partai Golkar ini, segera melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan kemudahan dan terhindar dari denda dan sanksi administratif.

 

“Hasil pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan dan program lainnya,” pungkasnya. (RIT/IST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *