Legislator Ini Nilai Penertiban APS Terkesan Kasar

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariany, menilai penertiban Alat Peraga Sosial (APS) seharusnya bisa dilakukan dengan cara yang tidak merusak.

 

Selain itu alat peraga bisa dicabut dengan tiang-tiangnya disimpan dengan rapi, sehingga dapat digunakan kembali oleh partai politik jika ingin dipasang kembali.

 

“Padahal semestinya jika ada penegakan hukum, bisa merapikan dan menyimpan spanduk-spanduk tersebut dengan baik agar bisa diambil dengan rapi,” kata Shopie Ariany .

 

Selain itu, ia juga mempertanyakan alasannya dalam penertiban, seperti ketiadaan nomor urut ataupun tanda paku, yang sebenarnya bisa ditindaklanjuti dengan cara yang lebih bijak dan sesuai aturan.

 

Banyak spanduk yang dicabut karena tidak ada nomor urut atau dinilai tidak berizin. Namun, yang jelas karena tidak membayar harusnya dicari jalan tengah agar pemasangan spanduk dapat kembali dilakukan pada hari kampanye nanti.

 

Shopie juga menyinggung soal pencabutan spanduk di rumah warga dengan alasan tidak membayar, dimana dianggap tidak layak dilakukan. Pemasangan di rumah warga sebenarnya bukanlah masalah, asalkan tidak melanggar aturan dan Bawaslu seharusnya lebih memahami hal ini.

 

Seharusnya bisa melaksanakan tugasnya secara bijak dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada APS dan bertanggung jawab dengan penindakannya dilakukan tidak sesuai aturan dan secara kasar. (RIT/IST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *