Empat Pemda di Kalteng Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Empat pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meraih predikat informatif untuk keterbukaan informasi pada kualifikasi PPID utama/kota tahun 2023.

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Daan Rismon di Palangka Raya, Selasa (12/12), mengatakan, empat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama kabupaten/kota yang meraih predikat informatif yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59) dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90).

“Kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terdiri dari informatif dengan nilai antara 90- 100,” katanya.

Kemudian badan publik menuju informatif dengan nilai antara 80-89,9, badan publik cukup informatif dengan nilai antara 60-79,9, badan publik kurang informatif dengan nilai antara 40-59,9 dan badan publik tidak informatif dengan nilai antara < 39,9.

Lebih lanjut, Ketua KI Kalteng menyampaikan keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Selain itu untuk mendorong badan publik mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangkan masyarakat informasi.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi.

“Hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional,” jelasnya.

Menurutnya penganugerahan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, sekaligus mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk kualifikasi badan publik perangkat daerah lingkup provinsi setempat dengan predikat Informatif yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (98,88), Dinas Pendidikan (97,69), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (95,20).

Kemudian Dinas Kehutanan (94,87), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (94,85), Biro Administrasi Pimpinan (94,82), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), dan Biro Organisasi (90,18).

Selanjutnya, kualifikasi badan publik vertikal di Kalteng yang meraih predikat informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengakselerasikan peningkatan badan publik di wilayah setempat untuk memiliki predikat informatif maupun menuju informatif.

Untuk itu diharapkan badan publik yang telah memiliki predikat informatif maupun menuju informatif, agar selalu mengembangkan inovasi demi mencapai kualitas pelayanan informasi publik semakin baik.

Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin meminta kepada badan publik yang masih dalam predikat cukup informatif, kurang informatif dan bahkan tidak informatif agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

“Hal ini diwujudkan dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” tegas Nuryakin. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *