KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Suripno Sumas mengintensifkan sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Suripno menggencarkan sosialisasi Undang-Undang Pemilu terkait program pembentukan peraturan daerah (Propemperfa), peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Sosper) di Banjarmasin, Ahad (3/12).
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu mengimbau warga masyarakat agar menggunakan hak pilih atau memilih pada Pemilu Tahun 2024 yang akan berlangsung sekitar 14 Februari 2024.
“Sayang kalau tidak memanfaatkan hak pilih pada Pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali,” ujar Suripno.
Pada kesempatan Sosper Undang-Undang Pemilu tersebut, Suripno juga menjelaskan teknis berkaitan pelaksanaan Pemilu dan pemungutan suara.
Selain itu, Suripno menegaskan beberapa hal yang dilarang sebagaimana Undang-Undang Pemilu seperti politik uang (money politic) yang bisa menggagalkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Pada acara Sosper tersebut, hadir juga politikus AM Indra Raisar Perdana sebagai narasumber yang menyatakan masyarakat yang tak menggunakan hak pilih sama dengan mencederai demokrasi.
Oleh sebab itu, Indra mengimbau masyarakat Banjarmasin yang berjuluk Kota “Seribu Sungai” tersebut berupaya menggunakan hak pilih guna menyukseskan Pemilu 2024.
“Gunakan hak pilih tersebut sesuai hati nurani. Namun pilihlah orang yang betul-betul bisa sebagai penyambung lidah atau memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tutur Indra.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin Dedy Shopian memberikan tip agar masyarakat memilih orang dekat dan mengenal secara pribadi sehingga mudah berkomunikasi saat memperjuangkan aspirasi. (ANT)