KABARKALIMANTAN1, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Mas Jaya.
Usulan ini diajukan oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun 2023 yang berlangsung pada Senin (20/11).
“Dalam usulan ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan daerah air minum,” kata Bupati Jaya, Senin, 20 November 2023.
Menurut Jaya, penyesuaian bentuk hukum diperlukan sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar, menyambut baik usulan tersebut.
“Raperda ini akan kami bahas lebih lanjut. Agenda untuk penyampaian pandangan fraksi-fraksi pendukung dewan akan dilakukan pada rapat paripurna berikutnya pada hari ini,” ungkap Akerman. (KK1/IST)