KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel menjalin perjanjian kerja sama untuk sepakat bersinergi dalam pengawasan iklan kampanye di Pemilu 2024.
“Jelang memasuki tahapan kampanye, kami menggandeng KPID untuk memperkuat tugas pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa (14/11).
Menurut Aries, komunikasi nantinya bakal semakin intens antara Bawaslu dan KPID dalam pengawasan terutama selama masa tahapan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Selain iklan kampanye, pemantauan konten pemberitaan juga dilakukan Bawaslu bersama KPID agar tidak ada produk jurnalistik yang cenderung berpihak ke satu calon peserta pemilu.
Dia pun berharap peran aktif media dalam menyukseskan pemilu dengan memberikan informasi yang sejuk dan mencerdaskan masyarakat.
“Mari sama-sama menjaga kredibilitas demi mewujudkan pemilu yang berintegritas,” ucapnya.
Aries menyebut dalam tugas pengawasan tahapan kampanye sebagaimana telah diatur dalam pasal 39 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya mengenai larangan blocking time dan blocking segment, batasan durasi dan spot pada iklan kampanye pemilu.
Selain itu, bakal disoroti juga oleh Bawaslu terkait potensi pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan pada tahapan kampanye. (ANT)