Polda Kalsel Ungkap 514,60 Gram Sabu-sabu

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin -Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap sebanyak delapan paket besar berisi 514,60 gram sabu-sabu dari dua pengedar yang ditangkap di Kabupaten Barito Kuala.

“Tersangka berinisial PS (36) dan HR (35) dicegat saat melintas mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan tepatnya simpang empat Pos Lalu Lintas Polres Barito Kuala di Kecamatan Alalak pada Rabu (11/10),” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon di Banjarmasin, Jumat (13/10).

Pengungkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya sebuah mobil disinyalir membawa sabu-sabu.

Kemudian tim Opsnal Subdit III melakukan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya mendapati sebuah mobil yang dicurigai melintas.

Setelah itu dilakukan pencegatan dan penggeledahan dan  ditemukan jenis sabu-sabu empat paket di dasboard mobil sebelah kiri bagian depan.

Ada pula dua paket narkotika jenis sabu-sabu di kantong kursi belakang dan dua paket lainnya di kursi tengah mobil.

Jupri menyebut kasusnya masih dikembangkan namun dugaan sementara barang haram itu dibawa dari Kalimantan Tengah.

“Indikasinya ini jaringan lintas Kalimantan yang mana barang diselundupkan dari perbatasan Kalimantan Barat,” bebernya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.

​​​​​​​Untuk kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *