KESRA

Polda Kalteng: Pelajar Wajib Bijak Bermedia Sosial dan Stop HPPUS

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah meminta para pelajar yang berada di provinsi setempat untuk wajib bijak bermedia sosial dan Stop HPPUS (hoaks, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian/bullying, dan SARA atau suku/agama/ras/antar golongan).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (20/9), mengatakan hal itu disampaikannya dalam sosialisasi bijak bermedia sosial dan Stop HPPUS di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karsa Mulya, Jalan G Obos, Kota Palangka Raya.

“Sosialisasi tersebut disampaikan Ketua Tim Virtual Police Ipda Shamsudin untuk mengedukasi ratusan pelajar di sekolah setempat terkait bijak bermedsos dan Stop HPPUS yang bisa terjadi di kalangan pelajar,” katanya.

Terkait persoalan bullying atau perundungan masih saja terjadi di sekolah-sekolah, karena itu para pelajar di Kota Palangka Raya juga diharapkan dapat mencegah agar persoalan tersebut tidak terjadi di sekolah.

“Perundungan ini masalah serius dan harus dicegah oleh kita bersama. Polisi, orang tua dan pihak sekolah harus bersinergi untuk mencegah terjadinya perundungan di sekolah,” bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut juga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam melakukan edukasi terhadap para pelajar di provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa itu.

Sebab, dengan adanya edukasi yang gencar dilakukan Humas Polda Kalteng tentunya dapat melakukan pencegahan hal-hal yang selama ini dikhawatirkan seperti persoalan perundungan, tidak bijak bermedsos serta lain sebagainya yang bisa merugikan pelajar tersebut.

“Semoga, apa yang selama ini kita sampaikan bisa dilaksanakan para pelajar kita, sehingga persoalan-persoalan yang dapat merugikan diri sendiri serta hal lainnya tidak menimpa pelajar kita,” kata Erlan Munaji.

Dari pantauan beberapa bulan ini, Humas Polda Kalteng sudah banyak memanggil masyarakat yang menyebarkan berita hoaks serta tidak bijak bermedsos.

Beruntungnya mereka yang dipanggil Humas Polda Kalteng diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan serupa lagi.

 

 

(Sumber:Antara)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!