KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Tak banyak yang tahu, ternyata Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim non-palu selama 2 tahun kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.
Yang dimaksud dengan hakim non-palu adalah hakim yang bersangkutan dilarang memutus perkara, dengan durasi yang telah ditetapkan Komisi Yudisial. Beberapa hakim di Indonesia pernah dikenai sanksi sebagai hakim non-palu karena berbagai kasus.
Dalam amar putusan, yang beredar secara tak resmi Selasa (18/7/2023) tertulis, “Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun.”
Dijelaskan bahwa putusan itu ditetapkan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (27/6/2023). Pleno itu dihadiri oleh 6 Anggota KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Turut dibantu Farid Misdar Khoiri sebagai Sekretaris Pengganti.
Amar putusan itu diperoleh dari firma hukum Themis Indonesia, yang merupakan salah satu kuasa hukum pelapor. Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi sidang pleno yang digelar KY dalam laporan ini. “Sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Miko.
Miko mengatakan KY telah menyampaikan petikan putusannya kepada pihak pelapor. Putusan lengkap juga telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). “Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA,” ucapnya.
Menurut Miko, KY tidak pernah menyebarkan dan tidak mengetahui siapa penyebar informasi terkait putusan tersebut. Namun di kalangan awak media ramai dibicarakan sebab mereka menilai masyarakat berhak tahu, serta jadi pelajaran bagi para hakim di kemudian hari.