Wali Kota Palangka Raya Tak Temukan Indikasi Bisnis Seragam Sekolah

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tidak menemukan indikasi adanya bisnis seragam yang dilakukan oleh sekolah selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 saat melakukan inspeksi mendadak ke sekolah.

“Beredar di media sosial ada sekolah-sekolah yang memaksakan orang tua wajib menebus seragam, jika tidak dilakukan peserta dinyatakan gugur. Hari ini saya melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan sidak langsung,” katanya di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (7/7).

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Inspektur, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta petugas humas dan protokol, Wali Kota melakukan inspeksi dan meminta klarifikasi kepada kepala sekolah dan panitia PPDB di SMPN 3 Palangka Raya dan SDN 6 Palangka Raya.

Selain itu, Wali Kota meminta klarifikasi dari orang tua dan wali murid yang sedang berada di sekolah tersebut.

“Saya tidak akan menjawab, tapi silakan konfirmasi langsung ke kepala sekolah dan orang tua terkait beredarnya isu bisnis atau pemaksaan pembelian seragam sekolah,” katanya.

Wali Kota mengatakan, warga yang merasa dirugikan atau merasa dipaksa membeli seragam dari sekolah bisa melapor langsung ke Dinas Pendidikan, menyampaikan laporan melalui akun media sosial Wali Kota, atau menggunakan layanan pengaduan via daring www.lapor.go.id.

“Namun, laporan itu juga harus dilengkapi dengan bukti yang jelas, baik video, foto, ataupun rekaman suara, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran maka akan juga akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” katanya.

Fairid menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Saber Pungli, sekolah tidak diizinkan mengurusi, mengarahkan, melakukan jual beli, apalagi memaksa orang tua atau wali murid menebus seragam sekolah.

“Sekolah tidak boleh mengurusi, tetapi koperasi bukan tidak boleh. Yang tidak boleh itu sekolah memaksakan dan mengarahkan, dan menjual baju seragam,” katanya.

Kepala sekolah SMPN 3 Palangka Raya Wahidah mengatakan bahwa sekolahnya tidak mewajibkan orang tua atau wali murid untuk menebus seragam sebagai salah satu syarat pendaftaran.

“Untuk pakaian seragam itu adalah koperasi, koperasi menawarkan kepada orang tua. Selanjutnya terserah mereka, apakah ikut sekolah atau bagaimana. Kita tidak ada paksaan. Sekolah tidak mengurus, itu yang mengurus koperasi,” katanya.

Orang tua siswa yang berada di sekolah yang diinspeksi oleh Wali Kota juga menyampaikan bahwa tidak ada paksaan untuk membeli seragam siswa di sekolah.

“Saya hari ini mengantar anak untuk mengukur baju lengkap, ada beberapa seragam, mulai biru putih, pramuka, batik, dan olah raga. Semuanya Rp1.190.000. Nilai ini bagi kita yang kelas menengah ya sedang,” kata Agus, seorang karyawan swasta. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *