Kapolres Kotabaru Ingatkan Masyarakat Waspadai Perdagangan Orang

KABARKALIMANTAN1, Kotabaru –  Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan AKBP Tri Suhartanto mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tri menuturkan muncul indikasi peningkatan jumlah tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.

“Salah satu modus yang umum adalah menawarkan dan iming-iming pekerjaan di luar negeri,” kata Tri di Kotabaru, Kamis (15/6).

Tri menjelaskan para pelaku menjanjikan akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi.

Namun, menurut Tri, pelaku sebenarnya menyelundupkan korban ke negara lain yang berbeda dengan tujuan awal.

Tri menjelaskan pelaku juga menjalankan modus mengikat korban dengan kontrak kerja yang tidak jelas dan menggunakan kalimat yang tidak dipahami korban.

Hal ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak dan terjebak dalam situasi eksploitasi tidak adil yang mengarah terhadap pidana.

“Selain itu, pelaku TPPO juga sering merekrut korban tanpa melibatkan perusahaan resmi, yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak,” tutur Tri.

Untuk itu, Kapolres Kotabaru mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang kepada kantor kepolisian terdekat.

Dengan melaporkan pelaku TPPO, lanjut Tri, masyarakat turut berperan memberantas kejahatan ini dan melindungi orang yang menjadi sasaran perdagangan manusia.

Tri memastikan pelaku TPPO dikenakan Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

“Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan,” ucap Tri. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *