DPRD : Bekerja dengan Baik dan Jaga Kehormatan PNS

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – 68 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 diambil sumpah janji dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rinciannya, PNS golongan III 64 orang dan golongan II empat orang. Mereka terdiri dari 66 orang jabatan fungsional umum dan dua orang pada jabatan fungsional tertentu.

”Selamat kepada CPNS yang sudah diambil janji dan menerima SK pengangkatan PNS. Bekerja dengan sebaik-baiknya serta tetap menjaga kehormatan PNS,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (28/2).

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut dia, PNS harus selalu berpedoman pada nilai-nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni berakhlak. Artinya, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, bertindak proaktif, dan kolaboratif.

”Nilai-nilai ini yang menjadi landasan untuk seluruh ASN dalam bekerja. Nikmati pekerjaan dan bekerja dengan hati dalam melayani masyarakat,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Dia mengingatkan kepada PNS agar mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat ketika melamar formasi CPNS di Kabupaten Gumas, yakni bersedia mengabdi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini paling singkat selama 15 tahun kedepan.
”Saya ingatkan kepada mereka untuk menghindari perbuatan tercela, seperti terlibat narkoba baik itu sebagai pengedar dan pemakai, perselingkuhan, serta perjudian,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengakui, CPNS yang diangkat menjadi PNS ini telah memenuhi persyaratan, yakni sudah mengikuti dan lulus pelatihan dasar CPNS yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng.

”Mereka juga dinyatakan sehat jasmani berdasarkan tes kesehatan yang sudah dilaksanakan pada UPT RSUD Kuala Kurun, serta menjalani masa uji coba minimal satu tahun,” tandasnya. (Okt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *