Disdukcapil Kapuas Datangi Perkantoran Lakukan Aktivasi KTP Digital

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan “‘jemput bola'” dengan datang langsung ke perkantoran memberikan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital  atau KTP digital.

“Pelayanan jemput bola aktivasi identitas kependudukan digital kali ini dilaksanakan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kapuas Sipie S Bungai di Kuala Kapuas, Jumat (28/4).

Dijelaskannya, pelayanan ini dilakukan dalam rangka percepatan penerapan IKD bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kapuas maupun instansi vertikal di wilayah Kapuas.

Untuk ASN yang akan melakukan aktivasi identitas digital ini, kata dia, dapat menginstal terlebih dahulu aplikasi IKD pada telepon pintar atau smartphone masing-masing.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh OPD maupun instansi vertikal agar dapat memfasilitasi tempat dan waktu saat Tim Disdukcapil melakukan aktivasi, sehingga penerapan IKD dapat terpenuhi untuk wilayah Kapuas,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan layanan jemput bola terjadwal ke masing-masing OPD ini, diharapkan dapat memudahkan para pegawai tanpa perlu mendatangi dan antre ke kantor Disdukcapil setempat.

“Sehingga masih bisa sambil bekerja atau memberikan pelayanan di kantor,” jelasnya.

Dengan melakukan aktivasi IKD ini, terdapat beberapa manfaat yang didapatkan, di antaranya memudahkan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP-el fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.

“Mari masyarakat Kabupaten Kapuas, segera aktivasi IKD bersama Disdukcapil Kapuas,” ajak Sipie S Bungai.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas mencatat ada sebanyak 1.847 orang ASN atau pegawai OPD di daerah setempat, telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Dari jumlah yang sudah direkam 258.124 IKD, sampai hari ini ada 1.847 orang atau sekitar 0,7 persen dari jumlah wajib KTP,” kata Sipie. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *