Nasional

Sanksi Etik Tak Cukup, Muhammadiyah Seret APH BRIN ke Polisi

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/BareskrimPolri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah. Nasrullah, dengan didampingi penasehat hukumnya Sedek Bahta, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam tidak terulang di kemudian hari.

“Terlapornya AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah. Sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut,” kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, komentar AP Hasanuddin di akun media sosial milik Thomas Djamaluddin, yang juga peneliti BRIN, sangat tidak elok karena keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN). Terlebih, adanya unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan Hari Idul Fitri 1444 Hijriah, yang memicu berbagai komentar dari para pengguna akun media sosial termasuk AP Hasanuddin, diduga bermuatan ujaran kebencian.

Sebelumnya Kepala BRIN Laksana Tri Handoko telah memastikan Andi Pangeran Hasanudin akan menjalani sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sidang etik tetap diproses meskipun APH telah melayangkan permintaan maaf. Sidang diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang,” ujar Laksana, Selasa (25/4/2023).

Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final. Laksana juga mengucapkan permintaan maaf, khususnya kepada warga Muhammadiyah, atas perilaku anak buahnya itu. Meskipun sikap bernada ancaman pembunuhan itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.

“BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” ujar Laksana.

Namun sidang etik dan sanksi internal BRIN atau ASN dianggap PP Muhammadiyah tak cukup. Soalnya, pelaku seperti tak menganggap sumbangsih Muhammadiyah bagi negeri ini. Hal itu yang melandasi Muhammadiyah menyeret APH ke polisi.

Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912 M di kota Yogyakarta. Sesuai data pada 2022, Muhammadiyah memiliki anggota lebih dari 70 juta di seluruh Indonesia.

Pada abad ke 19 sampai awal abad 20, pemerintah Hindia Belanda tidak memberi kesempatan yang luas kepada penduduk pribumi untuk pendidikan sehingga K.H. Ahmad Dahlan membangun sistem pendidikan dengan sistem Barat, memakai meja, kursi, dan papan tulis hingga sistem ini digunakan Pemerintah Indonesia.

Berbeda dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah berada di luar pemerintahan karena gerakan K.H. Ahmad Dahlan bersifat non-politik apalagi Muhammadiyah tidak mendesain anggota organisasi menjadi calon Presiden Indonesia seperti Gus Dur.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!