KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng berhasil menangkap Fazri alias Utuh Zenith sebagai pelaku pembunuhan pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati di Jalan Cempaka, Jumat (23/9/2022) lalu. Pria 26 tahun tersebut ditangkap di rumahnya, Sabtu (8/10/2022) pagi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan pelaku ditangkap setelah melalui rangkaian penyelidikan menggunakan Crime Scientific Investigation (CSI). Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah teman dekat korban.
“Pelaku merupakan salah satu dari 17 saksi yang kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Ada kejanggalan yang kita dapat saat pemeriksaan, sehingga penyelidikan lebih mendalam dilakukan,” katanya, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro, Minggu, (10/2022).
Diterangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut didasari sakit hati karena sering diejek kedua korban dengan sebutan Negro. Ejekan tersebut disebabkan warna kulit pelaku yang berwarna hitam.
Motif lainnya juga karena korban Ahmad Yendi menjanjikan pekerjaan kepada pelaku dan turut menggadaikan dua handphonenya namun tak kunjung mengembalikan uang.
“Motifnya sakit hati karena sering di ejek. Terkait dugaan mengenai keterlibatan korban dan pelaku terkait narkoba masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
Usai ditangkap dan diamankan, lanjut Budi, penyidik segera melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam jenis parang yang dibuang di parit Jalan Seth Adji.
“Atas pengakuan dari pelaku, sajam yang digunakan untuk membunuh berhasil ditemukan di parit Jalan Seth Adji,” pungkasnya. (TING)