Bejat, Santri Magang Cabuli Bocah 8 Tahun

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Seorang santri yang tengah magang di Kota Palangka Raya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. GD (19) ditangkap setelah aksinya mencabuli korban yang berusia 8 tahun saat tengah belajar agama di sebuah rumah Alquran di Kota Palangka Raya, Sabtu (3/9/2022) lalu.

GD ditangkap usai korban memberitahukan kepada ibunya atas apa yang dialami. Tidak menunggu waktu lama, laporan langsung dilakukan dan kepolisian melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan pelaku melancarkan aksinya ketika lokasi belajar agama sedang sepi dan kebetulan hanya ada korban.

GD sendiri adalah seorang santri asal Jawa yang tengah melaksanakan magang selama setahun di Kota Palangka Raya. Pelaku baru tiba dua Minggu lalu.

“Motifnya sesaat karena melihat korban celana basah dan meminta untuk melepaskan celananya. Sudah kita lakukan penahanan,” tegasnya, Kamis (15/9/2022).

Kepada pelaku, penyidik menerapkan pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak.  (TING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *