KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Setelah sebulan lebih kasusnya menghebohkkan Indonesia, akhirnya Polri memecat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ia memiliki hak untuk melakukan banding, namun hal itu sifatnya final dan mengikat, tanpa ada PK (peninjauan kembali).
Seperti diketahui, seusai dipecat dari Polri dengan tidak hormat Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo melakukan upaya banding. Menanggapi hal itu Polri menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, tak apa-apa. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) pagi.
Ferdy Sambo diberi waktu 3 hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Banding Ferdy Sambo akan diproses selama 21 hari, namun Dedi menekankan Ferdy Sambo sudah mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ujar Dedi.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” imbuhnya.
Upaya Hukum Terakhir
Dedi juga menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya upaya hukum etik terakhir Ferdy Sambo.
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum yang lain lagi,” imbuhnya.
Ferdy Sambo yang didakwa membunuh Brigadir J (8/7), diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan itu diputuskan dalam sidang etik yang digelar belasan jam, kemarin.
Time Line Kasus Ferdy Sambo
8 Juli: Narasi Brigadir J Tewas Karena Baku Tembak
Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo setelah mendapatkan sejumlah tembakan.
11 Juli: Kematian Brigadir J Baru Diungkap
Kematian Brigadir J baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7), padahal peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022. Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri. Polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
12 Juli: Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo
Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir J. Saat itu, Kapolres Metro Jaksel nonaktif, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.
12 Juli: Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.
18 Juli: Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo-Kombes Budhi
Desakan publik terhadap Polri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo menguat. Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri pada 18 Juli.
26 Juli: Bharada E Diperiksa Komnas HAM
Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Irjen Sambo. Bharada E memenuhi panggilan pada Selasa (26/7/2022) dengan dikawal sejumlah polisi.
27 Juli: Brigadir J Diautopsi Ulang
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan.
3 Agustus: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Kasus yang tadinya mengarah kepada aksi bela diri kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan. Bharada E pun menjadi tersangka pembunuhan. Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Brigadir J dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bukan hanya dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta.
4 Agustus: Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebanyak 25 Polisi diperiksa atas dugaan tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
6 Agustus: Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo, berupa pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
7 Agustus: Istri Sambo, Putri Candrawathi, muncul ke hadapan publik untuk pertama kalinya sejak peristiwa terbunuhnya Brigadir J. Kemunculan itu pun diiringi isak tangis Putri di Mako Brimob pada Minggu (6/7/2022). Putri datang untuk menjenguk suaminya.
Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP.
8 Agustus: Pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, bilang jika menurut kliennya telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak ada baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pernyataan ini menepis kronologi awal, terjadi adu tembak dengan Bharada E.
Bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, hanya alibi. Pistol Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
9 Agustus: Sambo jadi tersangka! Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sambo.
12 Agustus: Usai diperiksa, Sambo minta maaf karena berbohong.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, melalui ponselnya.
19 Agustus: Istri Sambo tersangka. Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J. Putri merupakan tersangka ke-5 dalam kasus tersebut.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022), menjerat Putri dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti suaminya, Ferdy Sambo. Putri diduga dengan sengaja ikut merencanakan pembunuhan, sesuai Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
26 Agustus: Ferdy Sambo dipecat. Hasil sidang etik yang hasilnya memutuskan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu secara tidak hormat.
Pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) membacakan ada 2 poin putusan:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
