Hebat! Polres Lamandau Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram

KABARKALIMANTAN1, LAMANDAU — Setelah beberapa waktu lalu Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba 2 kilogram, kini kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau peredaran barang haram ini seberat 1.013,56 gram, dari Kalimantan Barat.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat dari dua pria berinisial ATP (29) dan HT (44) beserta satu wanita berinisial NW (39), Selasa (9/8/2022) lalu.

“Ketiga tersangka berhasil kami ringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan Nopol KH 1643 TJ dari Kalimantan Barat menuju Lamandau diduga sedang membawa narkotika,” ungkap Bronto, Senin (15/8/2022).

Pihaknya berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

“Pada saat kami lakukan penggeledahan di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan ATP dan HT, ia akan mengirimkan sabu tersebut kepada seseorang di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di Kota Sampit sebagai penerima barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.013,56 gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil merek toyota inova 2.0 g m/t warna hitam Nopol KH 1643 TJ, satu hp merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai merek iphone warna gold.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu milyar rupiah dan maksimal sepuluh miliar. (IST/KK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *