LPSK Terlalu Berani Beresiko, Bisa Menyusul Tersangka Lain

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Setelah 2 pengacara Bharada E meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo akibat diteror oknum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat sorotan tajam. Pejabat LPSK terkait kasus ini dinilai terlalu berani mengambil risiko.

Seperti diketahui, salah satu pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengaku mendapat ancaman dari orang tak dikenal selama mendampingi kliennya di kasus kematian Brigadir J. Mereka lalu meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.

“Ya biasa itu kan pengacara suka diancam orang. Kita juga waktu ke Bareskrim juga diancam-ancam,” kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). “Bentuk ancaman yang kami terima masih terbilang biasa. Kami pun tahu pihak yang mengancam.”

Namun, kenapa ia tetap akan meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo jika terjadi sesuatu terhadap dirinya. “Saya tahu dong tahu pelakunya, makanya kami meminta perlindungan ke Pak Jokowi kalau ada apa-apa,” kata Deolipa.

Deolipa merupakan pengacara baru Bharada E yang ditunjuk Bareskrim Polri usai pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri. Menjadi aneh jika Deolipa tak meminta perlindungan ke LPSK, misalnya.

Deolipa kini mendampingi Bharada E bersama rekannya Muhammad Burhanuddin. Ada sejumlah fakta baru yang mereka ungkap di balik kasus kematian Brigadir J. “Nyanyian” Bharada E kini dirasa makin nyaring, hingga memunculkan tersangka baru.

Misalnya ketika Deolipa (lewat pengakuan Bharada E) menyebut tidak ada baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dia juga mengatakan Bharada E diperintah atasan untuk menembak. Deolipa juga mengungkap bahwa tidak ada saksi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (istri Sambo) saat kejadian.

Sikap Aneh LPSK

LPSK sendiri mengaku telah rampung melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah akan menerima permohonan JC Bharada E atau tidak. Sebab, menurutnya tim LPSK perlu mendalami hasil koordinasi tersebut.
“Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/8).

LPSK seperti kurang menggubris pesan Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD. Mahfud mewanti-wanti keselamatan Bharada E, usai membeberkan keterangan terbaru.

“Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSk agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, kemarin.

Tidak hanya kepada Bharada E, Mahfud juga berjanji akan menyampaikan kepada Polri agar memberi perlindungan kepada keluarga Brigadir J. Menurut Mahfud, Bharada E bisa saja bebas jika tindakannya dilakukan atas perintah.

“Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” kata Mahfud. “Mungkin saja. Jika dia diperintah, bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas.”

Di medsos dengan nara sumber terlindungi, disebutkan jika Bharada E sempat menolak menembak, tapi ia sendiri justru akan ditembak karena sudah jadi saksi. “Dia tak tega sebenarnya, sebab Brigadir J meerupakan sahabatnya. Karena itu dia bikin surat permohonan maaf ke keluarga korban,” ujar sumber itu.

Sikap aneh LPSK yang lambat sekali dalam memberi perlindungan, juga dia sentil. “Gejalanya mirip seperti para anggota Polri lain yang kini mendekam di Mako Brimob. LPSK terlalu berani, apalagi stelah pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Mahfud MD, mengawal kasus ini,” lanjutnya.

Apakah maksudnya pejabat LPSK berpotensi jadi tersangka? Bisa begitu endingnya jika ada bukti terkait dugaan ada keterlibatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *