DPR Minta Bebaskan Pendemo, Polisi Naikkan Status Jadi Tersangka

KABARKALIMANTAN1, Labuan Bajo – Kasus mogok massal dan demo menolak kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar dari Rp 5.000 menjadi Rp3,75 juta, kian runcing. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman, meminta pendemo yang ditangkap segera dibebaskan. Polisi menjawab dengan menaikkan status jadi tersangka.

Menurut Benny, demonstrasi merupakan hal yang dijamin Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Polisi tak boleh merespons penolakan masyarakat terhadap rencana penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan kekerasan.

“Yth Pak Kapolri. Demonstrasi itu hak menyatakan pendapat, dijamin UUD ’45 & UU Negara. Jika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan/menolak kenaikan tarif masuk TNK, janganlah dihadapi dengan kekerasan,” ujar Waketum Partai Demokrat itu lewat akun Twitter miliknya, @BennyHarmanID, Selasa (2/8/2022).

Tagar #RakyatMonitor# diselipkan Benny dalam postingannya, yang kemudian cukup ramai diikuti banyak pendukung dari berbagai kalangan. Hal itu menunjukkan, kebijakan menaikkan tarif masuk secara drastis, tak bisa diterima, apalagi minim sosialisasi.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi mogok massal, menolak kenaikan tajam tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, kemarin. “Ya, tersangka satu orang, inisialnya RT,” kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, Selasa (2/8).

Felli menyebut RT dijerat dengan pasal 14 Undang-udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Selain itu Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. “Kami masih menahan dua orang lainnya yang masih berstatus saksi, yakni L dan Er.”

Banyak pihak menilai sikap polisi berlebihan, apalagi pakai ancaman hukuman 10 tahun, untuk sebuah respon masuk akal dari masyarakat. Tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo berubah per hari Senin (1/8). Sebelumnya, hanya Rp 5.000 (meski di lapangan menjadi Rp 200 ribu), kini naik fantastis jadi Rp3,75 juta!

DPR berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Beberapa pengacara juga bersiap memberikan perlindungan hukum kepada pendemo yang diancam hukuman 10 tahun.

Klaim Normal

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing, mengklaim aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT sudah kembali normal. “Semua aktivitas sudah normal, tak ada lagi aksi mogok,” kata Sony, Selasa (2/8) siang.

Sony membantah jika situasi keamanan di Labuan Bajo tidak kondusif. Menurutnya, aparat keamanan telah dikerahkan untuk menjamin keamanan bagi wisatawan yang berada di Labuan Bajo. “Tidak ada mogok dari pelaku pariwisata dan semua sudah berjalan normal,” ujarnya.

Sony mengimbau wisatawan tidak perlu takut untuk datang ke Labuan Bajo. Ia mengakui aksi mogok massal yang terjadi kemarin telah mengganggu psikologis warga dan wisatawan.

Sony menuduh ada pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi dengan mengeluarkan ancaman-ancaman seperti mogok massal. “Itu adalah provokasi, melanggar hukum,” katanya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Arya Sandy mengatakan total anggota kepolisian yang dikirim ke Labuan Bajo sebanyak 427 orang, termasuk 113 anggota Brimob dan 202 anggota Samapta Polda NTT.

Sedangkan Polres Manggarai Barat menyiagakan 237 personel. Selain itu 210 anggota TNI dan 40 anggota Satuan Polisi Pamongpraja juga ikut mengamankan. Dengan demikian total 914 personel gabungan untuk melakukan pengamanan di Labuan Bajo.

Aroma sikap otoriter ala Orde Baru sangat dirasakan warga. “Itu omong kosong mereka bilang warga tenang dan situasi normal. Warga tertekan karena wisatawan tak mau bayar Rp 3,75 juta, yang tadinya cuma Rp 200 ribu. Kehadiran polisi dan TNI seperti Orde Baru saja. Emosi kita bisa meledak kapan saja,” ujar seorang warga yang tak mau disebut namanya.

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Sandiaga Uno berpesan, “Dalam kasus ini, hendaknya semua pihak bersikap dengan kepala dingin. Cari solusi terbaik bersama-sama. Tidak jika ini jadi sorotan internasional.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *