KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar menyebutkan, penyampaian rancangan peraturan daerah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Yang mana ujarnya, disampaikan oleh kepala daerah, dan laporan keuangan pemerintah daerah disusun sebagai pertanggungjawaban kepala daerah agas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya.
“Yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntasi pemerintahan,” ujarnya, Sabtu (25/6).
Lanjutnya, prinsip-prinsip yang dianggap penting dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan yang dimaksud seperti transparansi yaitu bahwa masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi serta kepentingan masyatakat.
“Sedangkan akuntabilitas yaitu bahwa prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus dapat dilaporkan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya. (DES)