Hindari Kumpul Kebo, PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama

KABARKALIMANTAN1, Surabaya – Seusai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, kedua calon pasutri beda agama (Islam dan Kristen) merasa lega. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan mereka.

Alasan hakim, kedua calon mempelai saling mencintai dan agar tak terjadi praktik kumpul kebo. Hal tersebut disampaikan
Humas PN Surabaya, Suparno.

“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ujar Suparno, Senin (20/6/2022).

Persoalan ini bermula saat RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” kata Hakim Imam Supriyadi dalam putusan yang dimuat di laman SIPP PN, Surabaya, Senin (30/6).

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.

Ada 10 pertimbangan hakim hingga pihaknya izinkan warga Surabaya menikah beda agama. Salah satunya, kedua calon mempelai sudah saling mencintai. Hakim juga memakai landasan standar seperti UUD dan sebagainya.

“Kalau hanya berdasar pada rasa saling mencintai, runyam negara ini. Ketika kelak timbul konflik setelah ada anak, apalagi dengan keyakinan berbeda-beda, konflik bisa meluas ke area agama,” ungkap Maryono, Ketua DKM Masjid An Nur, Tangsel, yang juga pengurus teras Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia lantas menyentil, “Bisa jadi hakimnya tidak terlalu peduli pada kaidah agama, yang telah digariskan Allah. Saya kira ulama-ulama Kristen juga menentang itu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *