Barito Utara

Pemkab Barito Utara Beri Perlindungan Jamsostek Pegawai Non-ASN

KABAR KALIMANTAN 1, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi seluruh pegawai non-ASN pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Jumlah pegawai non-ASN itu kurang lebih 3.600 orang. Akan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada program JKK dan JKM,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Barito Utara Indriaty Karawaheni melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu (15/6/2022).

Perlindungan kepada para pegawai non-ASN itu diberikan usai pihaknya melaksanakan rapat bersama sejumlah pihak terkait dan setelah mendengar masukan seluruh peserta dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pemerintah daerah setempat.

“Maka hari ini diputuskan bahwa seluruh pegawai non-ASN di Pemkab Barito Utara akan masuk program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Dia mengatakan hal tersebut merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah daerah kepada seluruh non-ASN.

Selain itu, juga bentuk tanggung jawab pemkab dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan melalui inpres.

Indriaty menerangkan proses mulai dari perumusan kebijakan daerah hingga terbitnya Perbup Nomor 5 Tahun 2022 kemudian berlanjut ke proses penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan hal yang mudah, apalagi keuangan daerah setempat mengalami pengetatan karena pandemi COVID-19.

“Namun puji Tuhan, akhirnya perjuangan berbuah manis. Semoga dengan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pegawai non-ASN di Barito Utara semakin produktif dalam bekerja, aman, nyaman dan ke depan harapannya untuk dapat semakin sejahtera,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur mengimbau seluruh sektor usaha agar segera menyesuaikan diri dengan terbitnya Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah itu.

“Yaitu dengan segera mengikutsertakan seluruh pekerjanya pada program jamsostek secara bertahap sesuai skala usahanya. Para pelaku usaha informal juga agar segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan mandiri,” katanya.

Manfaat program jamsostek, antara lain bagi pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan santunan Rp42 juta, kemudian masih ditambah beasiswa untuk dua anak dengan manfaat total hingga Rp174 juta. Beasiswa ini cukup untuk biaya anak sekolah hingga perguruan tinggi.

“Negara yang menjamin, BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini pelaksananya,” kata dia.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Muara Teweh Agung Pambudi mengapresiasi peran bupati beserta jajaran pemkab setempat yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.

“Hal ini merupakan awal yang baik demi terwujudnya tujuan akhir kita untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Barito Utara dan memutus mata rantai kemiskinan,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi rekan kerja pemerintah daerah guna mewujudkan kesejahteraan sosial dengan ikut jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas terlaksana kegiatan tersebut.

Ia berharap, ke depan antara Pemkab Barito Utara dan BPJAMSOSTEK dapat menjalin kerja sama yang baik.

“Kami akan bekerja sama dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait implementasi program BPJAMSOSTEK, khususnya kepesertaan bagi pegawai non-ASN dan tenaga kerja rentan,” katanya. (ANT/RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!