KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan IG (38) sebagai tersangka UU Perlindungan Anak. Pria asal Gunung Mas ini diketahui telah menyetubuhi Bunga (11) nama samaran, sebanyak 21 kali.
Aksi bejat tersangka dilakukan selain berkedok agama juga memaksa korban melayani hawa nafsunya ketika sang ibu tidak berada di rumah.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, mengatakan setelah mengamankan tersangka dari sebuah barak, penyidikan segera dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari pemeriksaan terhadap korban, aksi bejat yang dilakukan tersangka terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hingga diamankan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 21 kali.
“Jadi tersangka ini datang ke rumah korban sebagai kerabat. Melalui tipu muslihat berkedok agama, tersangka melancarkan aksinya,” ujarnya, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, selain menyertakan agama dalam aksinya tersangka juga turut mengancam korban. Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya melapor ke anggota keluarga.
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (TING)