KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Bima Santoso menyebutkan, ia menerima keluhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kotim, beberapa waktu lalu.
Pengelola BUMDes mengeluh karena usaha yang mereka jalankan yaitu penjualan laterit atau tanah merah terkendala karena sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit menutup jalan, padahal jalan itu menjadi akses satusatunya dari desa menuju jalan raya.
“Kami menyayangkan ada perusahaan besar kelapa sawit yang melarang aktivitas angkutan BUMDes melewati jalan perusahaan. Tindakan perusahaan ini sama saja dengan tidak mendukung upaya memajukan BUMDes,” ujarnya, Senin (9/5/2022).
Ia berharap, perkebunan kelapa sawit untuk membantu BUMDes di sekitar perusahaan masingmasing. Menurutnya, sudah seharusnya perusahaan mendukung kemajuan BUMDes, bukan malah melakukan tindakan yang menghambat upaya kemajuannya.
“Ini perlu disikapi agar tidak sampai terjadi konflik berkepanjangan. Tidak boleh PBS (perusahaan besar swasta) melarang seenaknya saja, apalagi yang melewati itu BUMDes setempat. Desa Pamalian itu lebih dulu ada daripada perusahaan itu,” ungkapnya.
Dia menilai ini harus ditertibkan sebagaimana yang sudah diatur oleh UUD dan keputusan presiden berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar. (DES)