ASPROV DKI Jakarta Sahkan Statuta dan Pilih KP-KBP

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Dua agenda Kongres Biasa Asprov PSSI DKI Jakarta akhirnya mensahkan statuta, sekaligus menetapkan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP), Sabtu (29/4/2022) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta. Terkait statute, ada sedikit koreksi, hingga akhirnya seluruh voter sepakat mensahkannya statuta Asprov PSSI DKI Jakarta.

Sebelum Kongres, sempat beredar rancangan Statuta Asprov PSSI DKI Jakarta. Setelah berkoordinasi dengan pusat, PSSI melakukan review atas statuta Asprov dan ada beberapa pasal yang didrop atau dihapus, yang diselaraskan dengan Statuta PSSI Pusat 2019. Soalnya, menurut PSSI, pasal tersebut cukup dibuatkan ke dalam PO (peraturan organisasi) saja.

Sedangkan untuk 3 pasal krusial, juga di-review oleh Pssi, yaitu Pasal 17 terkait iuran Rp 200 ribu per bulan dan biaya pendaftaran anggota baru sebesar Rp 200 juta, tidak perlu ada di statuta, namun cukup dibuat dgn PO saja melalui SK Exco.

Sementara Pasal 21 terkait badan hukum klub yaitu Yayasan dan PT, tetap ada di statuta. Sedangkan Pasal 38 terkait batas usia calon ketua maksimal 65 tahun, didrop oleh PSSI tahun 2019. Ditegaskan, yang ada adalah batas usia minimal 30 tahun, dan tak ada batasan maksimal. Selain itu pengalaman 5 tahun berkecimpung di sepakbola, tetap ada di statuta.

Terkait domisili calon harus dari DKI Jakarta, jika tetap dibuat jabodetabek, cukup dibuat dengan SK saja.
Pasal terkait usia memang agak sensitif, sebab calon ketua yang siap maju jadi ketua baru Asprov PSSI DKI Jakarta berusia di atas 65 tahun. Wajar jika sempat beredar tudingan, Batasan usia maksimal hanya cara untuk menjegal majunya sang calon ketua baru. Mengacu pada statute PSSI dan FIFA, pasal itu tidak ada.

Sebagai contoh Joseph Blatter terpilih sebagai Presiden FIFA periode ketiga pada usia 71 tahun, meskipun dia akhirnya lengser karena skandal keuangan setelah menjabat. Pada saat kongres, Blatter maju dengan leluasa.

Pemilihan KP-KBP

Pada Kongres Asprov PSSI Jakarta kemarin, pemilihan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Bandiung Pemilihan (KBP) juga cukup ramai diwarnai interupsi peserta. Sebanyak 5 nama anggota KP dan 5 nama anggota KBP yang diusulkan panitia agar segera disahkan, dikritisi peserta.

Alhasil, muncul nama-nama alternatif yang dimasukkan peserta hingga jumlah calon anggota KP jadi 10. Mereka lantas melakukan pemungutan suara hingga akhirnya terpilihlah nama ketua, wakil ketua, dan anggota KP baru. Mereka adalah Alfred Simanjuntak (ketua), Edwin Napitupulu (wakil ketua), serta 3 anggota yakni Agung Nugroho, Borgo Pane, dan Sigit Nugroho.

Dalam kongres sempat dibahas pendaftaran beberapa keanggotaan anggota baru Asprov serta perubahan nama klub. Namun Budiman Dalimunte dari PSSI mengingatkan agar panitia membatasi pembahasan hanya pada pengesahan statute dan pemilihan KB-KBP.

“Panitia atau kepengurusan lama tidak bisa mengambil keputusan karena masa bakti sudah selesai. Mungkin yang bisa dilakukan adalah memberikan masukan dan usulan untuk pengurus baru nanti,” tutur pria yang pernah menjabat anggota KP-KBP pada Kongres PSSI.

“Benar, kami sepakat soal itu. Karena itu sebaiknya kita batasi materi pembahasan kongres hanya pada pengesahan statuta dan pemilihan KP-KBP,” komentar Ahrki Gusmark Luntungan, Sekjen Asprov PSSI DKI pada kepengurusan terdahulu yang habis masa baktinya pada 22 Februari 2022.

Kongres ditutup dengan acara buka puasa bersama dalam suasana kekeluargaan, diikuti seluruh peserta termasuk ketua Asprov lama, yang mencalonkan diri untuk periode kedua, Uden Kusuma Wijaya. Beberapa daerah juga sedang menghadapi proses pergantian pengurus Asprov baru yang habis masa baktinya, termasuk Asprov PSSI Kalimantan Tengah.

Penetapan Komite Pemilihan dan
Komite Banding Pemilihan (KP-KBP)
Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta Tahun 2022

Komite Pemilihan:
1. Ketua: Alfred Simanjuntak
2. Wakil Ketua: Edwin Napitupulu
3. Anggota 1: Agung Nugroho
4. Anggota 2: Borgo Pane
5. Anggota 3: Sigit Nugroho

Komite Banding Pemilihan
1. Ketua: Abdul Aziz Muzanny
2. Wakil Ketua: Hudi Yusuf, S.H ., M.H
3. Anggota 1: David Sulaskmono
4. Anggota 2: Tatang Suhari
5. Anggota 3: Heriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *