Wali Kota Minta 1.526 PPPK Paruh Waktu Perkuat Pelayanan Publik

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya  Fairid Naparin meminta 1.526 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat memperkuat pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan teknis umum.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat layanan publik. Ini harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh PPPK yang baru menerima SK,” katanya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/12/2025).

Dia juga meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja sebagaimana tuntutan profesi aparatur sipil negara (ASN).

“Sejak penyerahan SK, 1.526 pegawai telah resmi bergabung sebagai ASN PPPK paruh waktu. Status ini membawa tanggung jawab besar, sehingga disiplin, etika, dan kinerja harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu tetap terikat pada aturan disiplin ASN. Pelanggaran berat, keterlibatan dalam tindak pidana, kinerja buruk, hingga menjadi pengurus partai politik dapat berujung pada pemberhentian.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan ASN akan berdampak langsung pada status kepegawaian. Karena itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan penempatan PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di berbagai organisasi perangkat daerah. Pembayaran gaji dilakukan berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Wali Kota Palangka Raya dua periode ini, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses seleksi hingga penerbitan SK PPPK paruh waktu.

Dia mengatakan status sebagai ASN membawa konsekuensi hukum, etika, dan tanggung jawab yang jelas sehingga setiap pegawai dituntut menjaga perilaku, memegang teguh integritas, serta menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan.

“PPPK paruh waktu harus menjaga sikap, menjunjung integritas, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran berat, tindakan pidana, atau tidak berkinerja dapat berujung pemberhentian,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis, baik sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

Dia menjelaskan larangan ini penting untuk menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“ASN itu pelayan publik. Fokus kita adalah melayani masyarakat, bukan politik. Bekerjalah dengan baik, jaga nama baik diri dan pemerintah, serta berikan yang terbaik untuk warga Palangka Raya,” kata Fairid.

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *