Manca

60 WNI Disekap di Kamboja, Dipaksa Kelola Investasi Bodong

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Informasi terkait kasus dugaan penyekapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja semakin berkembang. Mabes Polri mengaku telah berkoordinasi langsung dengan atase pertahanan KBRI Kamboja, dengan jumlah korban mencapai 60 orang.

“Berdasarkan data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 orang, namun bertambah menjadi 60 orang,” ujar Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci soal identitas tambahan tujuh WNI tersebut. Menurutnya, saat ini WNI tersebut ada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia dengan titik koordinat 10°37’33.0″N 103°30’08.7″E.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, atase Polri telah juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Fungsi Protokol atas nama Teguh Adhi Primasanto.

Lewat protokol tersebut, pada Selasa (26/7), diperoleh informasi bahwa pihak Kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap.

“Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 warga negara Indonesia tersebut,” ujar Ramadhan.

Kementerian Luar Negeri sebelumnya membenarkan ada 53 WNI disekap di Kamboja. Puluhan warga Indonesia itu merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.

Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan alih-alih menempatkan para calon pekerja sesuai kontrak, puluhan WNI itu malah dipaksa kerja untuk melakukan penipuan atau scamming untuk tujuan investasi palsu.

“Berdasarkan modus kasus-kasus sebelumnya, mereka diminta melakukan scamming untuk tujuan investasi palsu. Target scamming kebanyakan masyarakat Indonesia,” kata Judha saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/7).

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan 53 WNI disekap di Kamboja. Puluhan warga Indonesia itu merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.

Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan alih-alih menempatkan para calon pekerja sesuai kontrak, puluhan WNI itu malah dipaksa kerja untuk melakukan penipuan atau scamming untuk tujuan mengelola kegiatan investasi bodong.

Menurut catatan redaksi, kasus serupa dalam tema kriminalitas berbeda, pernah terjadi pada 2015 dan diurus BP2MI di bawah arahan Benny Rhamdani. Kala itu para pekerja illegal dikirim ke Kamboja dari Bandara Kualanamu, Medan.

Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh mengkritisi pemerintah Kamboja yang gagal memberantas mafiia kasino yang memaksa 16 warga Indonesia bekerja di sana. Selama itu mereka menyekap dan dilecehkkan secara fisik.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!