Metropolitan

30 Fans Pingsan Polisi Hentikan Konser NCT 127, Hari Ke-2 Lanjut

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan konser hari pertama NCT 127 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (4/11/2022) malam. Polisi tak mau kecolongan seperti tragedi Itaewon dan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

“Dihentikan pukul 21.20 WIB oleh Kapolres Tangsel yang memimpin pengamanan di sana dengan pertimbangan keselamatan penonton,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Zulpan menyebut konser boyband asal Korea Selatan tersebut telah berjalan selama 2 jam. Lantaran suasana konser tidak kondusif, pihak kepolisian dan panitia acara, sepakat menghentikan konser.

“Penonton mencoba mendekat ke arah panggung utama, mendekati penyanyi. Akibatnya terjadi saling dorong. Setidaknya ada 30 orang yang pingsan di situ,” ujarnya.

Namun polisi memastikan, panitia acara tak melanggar ketentuan. Tiket yang dijual sebanyak 8 ribu lembar tidak melebihi dari kapasitas gedung.

“Untuk segi kapasitas penonton sebenarnya tidak ada yang dilanggar. Tiket 8 ribu dan kapasitas gedung itu 10 ribu. Kenyataannya penonton yang hadir tidak melebihi kapasitas gedung,” ungkapnya.

Konser Lanjut Hari 2

Pihak promotor konser NCT 127 2ND TOUR ‘NEO CITY: JAKARTA – THE LINK di ICE BSD menyampaikan, pelaksanaan konser hari ke-2 pada Sabtu (5/11) tetap akan dilaksanakan.
Dalam pernyataan di media sosial pada Sabtu (5/11) dini hari, Dyandra Global menyampaikan bahwa mereka menambah pasukan keamanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

“Kami meminta maaf untuk para penonton day 1 NCT 127 karena tidak bisa menikmati konser hingga akhir,” tulis Dyandra dalam rilisnya. “Kami juga meminta maaf kepada seluruh member NCT 127 dan SM Entertainment karena tidak dapat mewujudkan konser yang diinginkan.”

“Keselamatan dan pengalaman menonton konser yang aman adalah hal yang kami inginkan. Untuk day 2 kami akan menambahkan lebih banyak petugas paramedis dan juga tenaga keamanan.”

Dyandra juga menyebut mereka terus bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat dan “berusaha untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terulang kembali.”

“Untungnya tidak ada korban luka. Keselamatan dan keamanan penonton adalah prioritas kami. Penghentian konser tidak dapat dihindari,” kata Dyandra. “Kami berharap untuk para penonton day 2 untuk dapat terus menjaga prosedur keselamatan selama acara berlangsung.”

Banyak penggemar NCT 127 menangis histeris saat panitia acara memutuskan untuk menghentikan konser. Panitia dan kru NCT 127 juga aktif meminta para penggemar untuk membubarkan diri secara tertib.

“Teman-teman masih sama seperti yang barusan, dengan penuh penyesalan konser harus selesai berakhir. Mohon bantuannya untuk bubar dengan tertib. Keamanan nomor satu,” ucap panitia di dalam venue ICE BSD, Banten, Jumat (4/11).

Kejadian ini bermula saat NCT 127 sedang membawakan lagu Paradise. Ke-9 anggota menyebar ke semua sisi panggung dan membagikan bola-bola kepada para penggemar.

Namun, kesenangan itu berhenti sejenak ketika Taeyong selaku leader meminta para member berhenti bernyanyi. “Sebentar, sebentar. Tolong yang di depan mundur,” pinta Taeyong.

Lagu Paradise pun akhirnya dihentikan. Para member kemudian mulai meminta fan yang berada paling depan untuk menyebar.

“Ayo menyebar,” kata para member.
“Apakah ada yang kesulitan?” tanya Haechan.
“Kita istirahat dulu ya,” kata mereka.
“Apakah yang di sana baik baik saja?” tanya salah satu member ke arah penonton di sebelah kanan.
“Kita bisa lanjut tapi yang penting adalah keselamatan semua. Janji jangan dorong-dorongan ya,” kata Doyoung.

Usut “Berdendang Bergoyang”

Di event lain, polisi menjerat penitia acara “Berdendang Bergoyang” di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, dengan pasal berlapis. Festival musik itu sedianya digelar 28-29 Oktober, namun hari ke-2 acara dihentikan.

Polisi mencabut izin penyelenggaraan karena alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton. Berdasarkan temuan polisi, jumlah tiket yang terjual 27.879 lembar. Padahal, dalam pengajuan izin acara, perkiraan penonton hanya 3.000 orang.

“Jelas penonton membludak. Kalau menyebabkan korban kena Pasal 360, sedangkan jika tidak mengindahkan surat Satgas Covid, maka kena Pasal 93,” tutur Kombes Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya hanya menggunakan Pasal 360 KUHP ayat 2 terkait kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. “Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun denda Rp100 juta,” kata Komarudin.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top