24 Narapidana di Kalsel Bebas di Hari Lebaran Tahun Ini

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Sebanyak 24 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan bebas di hari Lebaran tahun ini setelah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada pemberian remisi khusus (RK) Hari Besar Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Selain warga binaan pemasyarakatan (WBP) ada juga satu orang anak binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Jumat (5/4).

Mereka yang bebas tersebut lantaran mendapatkan remisi khusus II (RK II) yang artinya pengurangan hukuman melebihi dari sisa masa pidananya.

Sedangkan narapidana yang mendapatkan RK I alias pengurangan hukuman tidak melebihi dari sisa masa pidananya ada 7.304 orang.

Secara total ada 7.355 WBP dan 32 anak binaan beragama Muslim diusulkan menerima remisi Lebaran lantaran dinilai memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Taufiqurrakhman menyebut pemberian remisi wujud nyata negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.

Pemberian remisi juga sebagai pemberian motivasi dan semangat bagi WBP dan anak binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Tentu momentum kebahagiaan Lebaran ini juga berhak dirasakan oleh para WBP dan anak binaan melalui pemberian remisi kepada mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ucapnya.

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *