KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus duo sekawan pelaku pencurian. AY (24) dan SM (17) diringkus setelah melakukan pencurian di tiga rumah di Jalan Temanggung Tilung XI.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, keduanya beraksi pada 8-10 September 2022 lalu. Sejumlah perabotan rumah tangga dan alat elektronik berhasil disita penyidik dari tangan keduanya.
“Barang bukti kebetulan belum ada yang terjual,” katanya, Senin (19/9/2022).
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Pattimura, Rabu (14/9/2022) lalu. Dalam menjalankan aksinya, keduanya terlebih dulu mengecek situasi rumah dan lingkungan. Kemudian masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Motif sementara ini karena faktor ekonomi. Guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tindak lanjut, kedua pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya. (TING)
Tinggalkan Balasan