KESRA

2.248 Warga Palangka Raya Positif COVID-19 Jalani Perawatan/Isolasi

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Sebanyak 2.248 warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terkonfirmasi positif COVID-19 sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri

“Sampai kemarin jumlah warga kita yang menjalani perawatan dan isolasi sebanyak 2.248 warga setelah terjadi penambahan 64 kasus positif,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa (1/3/2022).

Dari seluruh warga “Kota Cantik” yang positif, 2.081 orang menjalani isolasi mandiri dan 167 dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatan yang menurun dan memerlukan pemantauan intensif.

Berdasar data Satgas COVID-19, akumulasi kasus terjangkit virus corona di Palangka Raya mencapai 16.403 orang. Kemudian 13.634 dinyatakan sembuh dan 521 sisanya meninggal dunia.

Dengan terus adanya penambahan kasus positif setiap hari, Fairid pun meminta masyarakat setempat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi beberapa kasus merupakan penularan baru dan lainnya merupakan kontak erat atau terpapar dari anggota keluarga terdekat.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Selanjutnya, dalam rangka meminimalkan penyebaran virus di kalangan siswa sekolah, Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan juga menghentikan pelaksanaan pendidikan tatap muka di wilayah kelurahan yang masuk zona merah.

Terakhir pada 25 Februari lalu, ada 16 kelurahan di kota setempat yang masuk zona merah, empat kelurahan zona oranye, dua kelurahan zona kuning dan delapan kelurahan zona hijau.

Pemerintah bersama berbagai pihak terkait pun menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh menghadapi paparan virus tersebut.

Pihaknya pun akan menegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan secara tegas. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!