KABARKALIMANTAN1,PALANGKA RAYA – Sebanyak 1,2 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan selama November 2022 dimusnahkan jajaran Polresta Palangka Raya, Selasa (29/11/2022) di Loby Mapolresta Palangka Raya, dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap dua pelaku berinisial DP (30) dan A (44) beberapa waktu lalu.
Penangkapan pertama dilakukan kepada DP pada Minggu (13/11/2022) di sebuah penginapan Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 40 paket sabu dengan berat kotor 1,142 gram. Sedangkan A (44) ditangkap di sebuah warung Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan terhadap pelaku A berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya atas pengungkapan pelaku pencurian handphone yang dilakukan oleh Polsek Rakumpit.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 18 paket sabu dengan berat 5,56 gram,” ucapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota cantik.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DP terungkap jika tersangka adalah residivis kasus pencurian ribuan masker di Dinkes Kalteng beberapa waktu lalu.
“Jadi barang 1 kilogram lebih ini berasal dari Banjarmasin yang dibawa DP. Mengenai bagaimana DP terjun ke dunia bisnis narkoba masih kita dalami. Kemungkinan memang setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan,” tuturnya. (TING)